Silakan Memilih, Tol atau Arteri ?
(Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa’bani)
SAMARAINDA, Penetapan tarif Jalan
Tol Balikpapan Samarinda oleh Menteri PUPR melalui Keputusan Nomor
534/KPTS/M/2020 untuk Seksi 2, 3 dan 4 yang ditandatangani pada 29
Mei 2020 lalu, mendapat reaksi beragam dari masyarakat.
Sebagian meminta
jalan tol digratiskan atau dikurangi besaran tarifnya, sementara yang lain bisa
memahami keputusan pemerintah itu. Intervensi APBD dan APBN di Seksi 1 dan 5 di
antara alasannya.
Menanggapi hal
tersebut, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa’bani membenarkan proyek
jalan tol pertama di Pulau Kalimantan ini memang diawali dengan APBD Kaltim
pada Seksi 1 dan APBN/loan China di Seksi 5.
“Jadi begini, kalau
tidak ada Seksi 1 dan 5, maka tidak mungkin ada investor (Seksi 2, 3 dan 4).
Nah, kalau tidak ada investor, kemungkinan jalan tol juga tidak jadi,” jelas
Sa’bani di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (5/6/2020).
Sa’bani mengungkapkan
saat akan dilakukan lelang untuk Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan
Mahkota 2), salah satu syarat dari investor, Seksi 1 dan 5 harus dibiayai pemerintah.
Sebabnya, jika investor menanggung keseluruhan pembangunan fisik jalan tol
(Seksi 1-5), maka tidak ada investor mau mengikuti seleksi.
“Dalam kalkulasi
mereka, modal yang diperlukan sangat besar, sementara return-nya sangat lama.
Penyebabnya, LHR (lalu lintas harian rata-rata) kita relatif masih sangat
rendah dibandingkan Pulau Jawa dan Sumatera,” ungkap Sa’bani.
Sekarang lanjut
Sa’bani, masyarakat bisa memilih. Menggunakan jalan tol yang berbayar dengan
tarif yang sudah ditentukan atau kembali ke jalan arteri yang sudah ada
sebelumnya.
“Ini pilihan, mau
yang berbayar atau tidak. Maka, kalau mau yang tidak berbayar, kita bisa lewat
jalan arteri yang ada. Dan jalan arteri yang ada, selalu kita rawat setiap
tahun, sehingga selalu siap dilintasi,” kata Sa’bani. (mar)